Senin, 03 April 2017

Bab 1 PKN kelas 9

1. Pembelaan Negara

  • Negara adalah wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur oleh pemerintah secara sah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut negara memiliki fungsi pertahanan, fungsi keamanan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, dan fungsi keadilan.
  • Suatu negara harus memenuhi unsur-unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sementara unsur deklaratif ialah pengakuan dari negara lain.
  • Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, upaya pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air Indonesia dan kesadaran berbangsa, bernegara dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  • Dasar hukum pembelaan negara antara lain dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) , dan UU No. 3 Tahun 2002.
  • Pentingnya membela negara antara lain kemerdekaan dan kedaulatan negara dapat dipertahankan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipertahankan, segenap bangsa dapat terselamatkan dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, kesejahteraan dan keadilan masyarakat Indonesia dapat terwujud, negara dan bangsa Indonesia dihormati oleh masyarakat internasional, serta negara dan bangsa Indonesia dapat berperan serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
  • Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
  • Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan dan bidang kehidupan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar